Laporkan Tindakan Korupsi

Data Pelapor 

Nama lengkap Anda. Jika Anda memilih "Ya" pada Samarkan Nama, identitas Anda akan dirahasiakan.

Digunakan untuk komunikasi tindak lanjut dan kerahasiaan pelaporan.

Opsional, untuk mempermudah verifikasi data jika diperlukan.

Alamat domisili pelapor, wajib diisi untuk keperluan verifikasi. Data dijamin kerahasiaannya.

Detail Dugaan Korupsi

Pilih satu atau lebih kategori yang paling sesuai dengan dugaan kasus.

Pilih jenis profesi atau jabatan dari pihak yang diduga melakukan TPK.

Sebutkan tempat/lokasi spesifik terjadinya dugaan korupsi.

Sebutkan nama instansi tempat pihak yang diduga bekerja/terkait.

Jelaskan kronologi, waktu kejadian, dan data pendukung yang Anda miliki secara ringkas dan jelas.

Nama dan peran pihak lain yang mungkin terlibat (jika diketahui).

Tanggal pelaporan dibuat.

Pilih 'Ya' untuk mengaktifkan perlindungan whistleblower.

Informasi dan Dasar Hukum

Kerahasiaan Data

Kami menjamin kerahasiaan identitas Pelapor (Whistleblower). Semua data akan dienkripsi dan diolah oleh tim yang berwenang.

Undang-Undang Tipikor

Dasar hukum utama adalah UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2: Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri dapat dipidana.

Perlindungan Hukum

Pelapor berhak mendapatkan perlindungan sesuai UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Semakin lengkap dan akurat informasi yang Anda berikan, semakin cepat proses tindak lanjut yang dapat kami lakukan.